Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, mensosialisasikan Peraturan Daerah tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan, dalam rapat koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, di Mangupura, Rabu kemarin.
Rakor ini mengagendakan dua hal penting yakni Sosialisasi Perda No.6 tahun 2013 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau CSR dan Workshop perencanaan dan penganggaran yang berpihak pada penggulangan kemiskinan.
Sekda Badung Kompyang R Swandika mengatakan Rakor TKPK dilaksanakan karena terdapat sejumlah agenda penting dan perlu diketahui dan ditindaklanjuti secara bersama-sama.
“Pemkab Badung telah menetapkan Perda Badung No.6 tahun 2013 tentang tanggungjawab sosial perusahaan atau CSR yang disusun untuk lebih mengoptimalkan dunia usaha dalam program penanggulangan kemiskinan maupun perlindungan sosial kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, keberadaan regulasi tersebut telah dijabarkan melalui peraturan Bupati Badung No.83 tahun 2013 tentang penyelenggaraan tanggungjawab sosial perusahaan.
“Sebagai sebuah produk hukum yang tergolong baru perlunya sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, rapat koordinasi itu juga dirangkaikan dengan pelaksanaan workshop perencanaan dan penganggaran yang berpihak pada penanggulangan kemiskinan.
“Kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas aparatur pada SKPD terutamanya anggota TKPK serta aparatur di kecamatan dan kelurahan,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Badung Anak Agung Gde Agung menyambut baik pelaksanaan Rakor TKPK tersebut.